A.
LAPANGAN PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL
1. Lapangan
Pekerjaan:
Saat ini sering kita dengar banyak
orang yang menganggur atau tidak punya pekerjaan yang berarti dia tidak
mempunyai pendapatan. Ada
pula orang yang yang sudah bekerja tetapi di PHK artinya orang tersebut harus
keluar atau berhenti bekerja karena perusahaan tempat ia beker-ja bangkrut atau
karena sebab lain-nya. Banyak pula orang yang mela-mar pekerjaan tetapi
lapangan pe-kerjaan sedikit sehingga terpaksa harus menganggur.
Memperhatikan kenyataan – kenya-taan
di atas, pengertian lapangan pekerjaan erat kaitannya dengan tempat di mana seseorang bekerja.
Sektor pekerjaan yang ada di
lingkungan kita, dapat dilihat dari dua jenis; yaitu (1) pekerjaan yang menghasilan produk barang, dan
(2) pekerjaan yang menghasilkan produk jasa.
Contohnya pekerjaan yang meng-hasilkan
barang; orang bekerja di pabrik mobil, bekerja di pabrik TV, bekerja di pabrik
makanan.
Contoh pekerjaan yang meng-hasilkan
jasa, orang yang menjadi guru, dokter, jaksa, hakim, pedagang, tukang cukur,
tukang jahit, montir mobil/ motor dan lain-lain.
Contoh-contoh yang disebutkan, itu
baru sebagian kecil saja jenis pekerjaan yang dapat diamati, sebab banyak
sekali jenis pekerjaan yang ada.
Kalian pasti tahu bahwa pada sektor perhubungan
banyak diperlukan tenaga kerja antara lain sebagai SOPIR, MASINIS, PILOT, NAK, HODA
dan lain lain yang berperan penting bagi kelancaran ang-kutan baik barang,
hewan maupun manusia.
2. Profesi:
Pengertian pekerja/karyawan biasa
dengan pekerja profesi dapat dije-laskan melalui ilustrasi berikut ini.
Bila seseorang profesinya sebagai
Guru atau Dosen maka sudah barang tentu orang tersebut bekerja di sektor
pendidikan. Tetapi
adapula orang yang bekerja di sektor pendi-dikan tetapi pekerjaannya bukan
sebagai pendidik melainkan sebagai tata usaha atau bagian administrasi.
Pekerjaan sebagai guru atau dosen harus mempunyai persyaratan kewe-nangan,
sehingga tidak dibenarkan untuk menjadi guru apabila belum memiliki kualifikasi
sebagai guru. Hakim, jaksa merupakan profesi di bidang/sektor hukum, sehingga
un-tuk pelaksanaan sidang harus dilak-sanakan oleh orang yang telah diberi
kewenangan sebagai hakim atau jaksa, tetapi di lingkungan ini ada pula yang
tugasnya di bagian tata usaha/administrasi sehingga orang tersebut sering
disebut sebagai karyawan Kehakiman atau Kejak-saan.
untuk jelasnya silahkan donwload
disini