pasang

Selasa, 30 April 2013

Materi PTD


A.   LAPANGAN PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL

1. Lapangan Pekerjaan:
Saat ini sering kita dengar banyak orang yang menganggur atau tidak punya pekerjaan yang berarti dia tidak mempunyai pendapatan. Ada pula orang yang yang sudah bekerja tetapi di PHK artinya orang tersebut harus keluar atau berhenti bekerja karena perusahaan tempat ia beker-ja bangkrut atau karena sebab lain-nya. Banyak pula orang yang mela-mar pekerjaan tetapi lapangan pe-kerjaan sedikit sehingga terpaksa harus menganggur.
Memperhatikan kenyataan – kenya-taan di atas, pengertian lapangan pekerjaan erat kaitannya dengan tempat di mana seseorang bekerja.

Sektor pekerjaan yang ada di lingkungan kita, dapat dilihat dari dua jenis; yaitu (1)  pekerjaan yang menghasilan produk barang, dan (2) pekerjaan yang menghasilkan produk jasa.

Contohnya pekerjaan yang meng-hasilkan barang; orang bekerja di pabrik mobil, bekerja di pabrik TV, bekerja di pabrik makanan.

Contoh pekerjaan yang meng-hasilkan jasa, orang yang menjadi guru, dokter, jaksa, hakim, pedagang, tukang cukur, tukang jahit, montir mobil/ motor dan lain-lain.

Contoh-contoh yang disebutkan, itu baru sebagian kecil saja jenis pekerjaan yang dapat diamati, sebab banyak sekali jenis pekerjaan yang ada.
Kalian pasti tahu bahwa pada sektor perhubungan banyak diperlukan tenaga kerja antara lain sebagai SOPIR, MASINIS, PILOT, NAK, HODA dan lain lain yang berperan penting bagi kelancaran ang-kutan baik barang, hewan maupun manusia.

2. Profesi:

Pengertian pekerja/karyawan biasa dengan pekerja profesi dapat dije-laskan melalui ilustrasi berikut ini.

Bila seseorang profesinya sebagai Guru atau Dosen maka sudah barang tentu orang tersebut bekerja di sektor pendidikan. Tetapi adapula orang yang bekerja di sektor pendi-dikan tetapi pekerjaannya bukan sebagai pendidik melainkan sebagai tata usaha atau bagian administrasi. Pekerjaan sebagai guru atau dosen harus mempunyai persyaratan kewe-nangan, sehingga tidak dibenarkan untuk menjadi guru apabila belum memiliki kualifikasi sebagai guru. Hakim, jaksa merupakan profesi di bidang/sektor hukum, sehingga un-tuk pelaksanaan sidang harus dilak-sanakan oleh orang yang telah diberi kewenangan sebagai hakim atau jaksa, tetapi di lingkungan ini ada pula yang tugasnya di bagian tata usaha/administrasi sehingga orang tersebut sering disebut sebagai karyawan Kehakiman atau Kejak-saan.

untuk jelasnya silahkan donwload disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar